Pemberhentian Ketua DPRD, Pangkat Jabarkan Beberapa Kesalahan Hamdani

Hamdani16.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, Pangkat Purba mengatakan, rekomendasi pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru dengan 22 alat bukti.

 

Pangkat menjelaskan kesalahan fatal Hamdani yakni pelanggaran sumpah janji dan ini sudah terbukti. Menurutnya, Ketua DPRD harus mementingkan kepentingan umum daripada seseorang atau golongan.

 

"Di sini terbukti, beliau ini tidak mau memimpin rapat paripurna setelah seluruh diundang, karena ada surat dari fraksinya untuk tidak menghadiri rapat paripurna. Jadi dia lebih mementingkan golongan dia daripada kepentingan umum," katanya. 

 

Selain itu, Pangkat berujar, Hamdani melakukan pelanggaran Tata Tertib DPRD Kota Pekanbaru dan pelanggaran Kode Etik DPRD Kota Pekanbaru. Ketiga ini menurutnya sudah terbukti, dan sudah cukup.



 

"Setelah putusan ini, terserah partainya. Bukan hak kita lagi. Hak kami hanya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Hak BK hanya merekomendasikan, soal diganti bukan urusan kami," ujarnya.

 

 

Pangkat juga mengatakan, yang bisa memberhentikan Ketua DPRD itu ada dua. Pertama berdasarkan keputusan BK, berdasarkan dari partai. BK sudah mengambil keputusan. Ini sudah dibacakan di sidang, dan itu sudah sah.

 

"Tugas badan kehormatan sudah selesai sejak kami bacakan dan sejak kami serahkan ke pimpinan. Pimpinan lah yang melanjutkannya. Secara defakto BK sudah meminta untuk diberhentikan," pungkasnya.