RIAUONLINE, PEKANBARU-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengingatkan agar sekolah tidak membuat kebijakan sendiri terkait belajar tatap muka.
Sekolah mesti mengikuti kebijakan dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait belajar tatap muka.
"Sekolah jangan buat kebijakan sendiri, kebijakan ada di pemerintah kota melalui dinas pendidikan," tegasnya, Jumat 29 Oktober 2021.
Sekolah swasta mestinya mengikuti aturan yang berlaku. Ia menyebut ada penambahan durasi PTM dalam sehari menjadi empat jam.
Penerapannya baru berlangsung sepekan. Ia mengingatkan sekolah negeri dan swasta agar tidak melebihi ketentuan pemerintah kota.
"Kebijakannya sesuai kebijakan pemerintah kota, masuknya dua kali seminggu ke sekolah," paparnya.
Dirinya menilai kebijakan belajar tatap muka di sejumlah sekolah swasta mempengaruhi melebihi jadwal belajar tatap muka terbatas. Ia tidak ingin muncul kasus klaster sekolah karena kebijakan sepihak dari sekolah.
Pihaknya bakal memberi teguran kepada sekolah yang membuat kebijakan sepihak. Mereka yang tidak patuh bakal ditarik izinnya untuk belajar tatap muka terbatas di masa pandemi.