Soal Rekomendasi Pecat Hamdani, Sabarudi: Bertentangan dengan Hukum

Sabarudi12.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Carut marut hubungan antar anggota DPRD Kota Pekanbaru belum kunjung usai. Puncaknya, pada Senin malam ditanggal 26 Oktober, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru membacakan surat keputuran pemberhentian Hamdani dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru. 

Menanggapi persoalan ini, Ketua Fraksi PKS, Muhammad Sabarudi mengatakan, rekomendasi pemberhentian Hamdani ini banyak melanggar Tata Cara Beracara DPRD Kota Pekanbaru. 

Sabarudi menjelaskan, pada Pasal 9 Ayat (3) berbunyi, pengaduan yang diajukan memiliki waktu tujuh hari setelah kejadian. Seharusnya BK tidak melanjutkan proses persidangan karena aduan yang disampaikan kepada BK itu sudah kadaluarsa. 

“Dari pasal itu saja, rekomendasi dari BK sudah cacat. Putusan ini bertentangan dengan aturan hukum,” katanya kepada wartawan.

 

Didalam Pasal 11, pengaduan diajukan kepada Pimpinan DPRD dengan tembusan kepada BK sebagaimana dimaksud pada pasal 6 Ayat (1) sekretariat pada hari kerja. Proses pengaduan yang diajukan ini tidak pernah didapat Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru. 


Tidak hanya itu, pada Pasal 22 disebutkan, BK DPRD Pekanbaru harus terlebih dahulu melaksanakan rapat dengan fraksi teradu untuk menentukan pengaduan dilanjutkan ke jenjang persidangan atau tidak. 

“Saya memang dipanggil oleh BK, tapi pemanggilan dilakukan setelah persidangan, padahal seharusnya melakukan pemanggilan sebelum pemanggilan persidangan. Saya juga sudah menyebutkan, pengaduan tidak perlu dilanjutkan karna aduan sudah kadaluarsa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sabarudi juga mengatakan, pada Pasal 47, seharusnya pengambilan keputusan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap teradu, tetapi tidak ada.

“Banyak hal yang janggal, seperti dipaksakan. Pelanggaran itu terlihat jelas aturan hukum yang ditegakkan oleh BK sendiri,” pungkasnya.

Diketahui, Ketua DPRD Pekanbaru tidak bisa diberhentikan oleh anggota DPRD Lainnya dalam bentuk mosi tidak percaya. Partai dimana ia berasal yang bisa melakukan pencabutan atau menarik yang bersangkutan sebagai Ketua DPRD dan digantikan kader dari partai yang sama. 

 

Hal ini tertuang dalam dasar hukum, UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota Pasal 376 ayat (2). UU Nomor 17 tahun 2014 tentan Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota Pasal 398 ayat (3) butir C mengatur tentang Tata Tertib dan Kode Etik . Peraturan DPRD Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD Pekanbaru Pasal 38 ayat (2 dan 3). 

Peraturan DPRD Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD Pekanbaru Pasal 41 ayat (1) Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari Partai politik yang sama dengan Pimpinan DPRD yang berhenti. (2) Calon pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh Pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. (3) Pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain yang sejenis di tingkat pusat sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik. (4) Pimpinan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti Pimpinan DPRD kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Walikota.