RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sidang Praperadilan (Prapid) Indra Agus Lukman atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kajari), Kuansing, Riau akan diputus, Kamis, 28 Oktober 2021. Hal tersebut sesuai kesepakatan dari Pemohon Indra Agus maupun Termohon Kajari Kuansing.
Sidang pertama Prapid telah digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Senin, 25 Oktober 2021 sore. Sidang dimulai sekitar pukul 15.15 WIB sore. Sidang dipimpin Hakim Yosep Butar-Butar.
Sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon yang disampaikan Penasehat Hukum Indra Agus, Rizki JP Poliang. Dari Kejari Kuansing hadir Kasi Pidsus Imam Hidayat didampingi Kasi Datun Billie Cristhoper Sitompul.
Sebenarnya sesuai jadwal, sidang pertama ini digelar pada Selasa, 19 Oktober 2021 lalu. Namun sidang harus ditunda karena pihak dari Kejari tidak hadir. Sidang kemudian dilanjutkan pada Senin.
Hakim PN Teluk Kuantan, Yosep Butar-Butar dalam persidangan menyampaikan disepakati untuk jawaban dari Termohon akan digelar Selasa, 26 Oktober 2021.
"Sekaligus besok itu Replik dan Duplik dari Pemohon maupun Termohon. Juga saksi dan bukti dari Pemohon," kata Yosep dalam persidangan Senin sore tadi.
Untuk jadwal Rabu disampaikannya, mendengarkan keterangan saksi maupun ahli. "Jadi Rabu itu agak sore kita kesimpulan," katanya.
Untuk putusan kata Dia akan digelar pada Kamis. "Karena kita juga butuh waktu untuk itu, kita tidak mau terburu-buru memutuskan ini," katanya.
Mengawali sidang, Rizki JP Poliang usai membacakan permohonan menyampaikan kepada majelis hakim bahwa kasus dugaan tipikor terhadap kliennya sudah dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan. "Perkaranya sudah dilimpahkan yang mulia, sudah dijadwalkan Kamis ini, ada di SIPP yang mulia," kata Rizki.
Pemeriksaan pokok perkara terhadap kliennya Indra Agus sudah dilimpahkan pihak kejaksaan 22 Oktober 2021 lalu. "Pada intinya majelis hakim akan memutus perkara ini selama 7 hari," kata Yosep.
PH Indra Agus, Rizki JP Poliang sebelumnya menginginkan kalau prapid ini bisa diputus secepatnya pada Rabu nanti. "Alangkah baiknya kita selesaikan pada Rabu ini yang mulia," kata Rizki.
Dikatakan Rizki, belajar dari pengalaman sebelumnya memang apa yang disampaikan pihak termohon terkesan mengulur-ulur waktu supaya sidang di PN Tipikor Pekanbaru dimulai."Ketika itu dimulai tentu gugur prapid ini dan sehingga tidak ada hasil," katanya.
Rizki juga cukup menyayangkan sidang pertama lalu pihak termohon tidak hadir dan terkesan menggesa kasus ini segera dilimpahkan ke PN Tipikor. "Artinya kesalahan waktu kenapa sidang pertama termohon tidak datang," katanya lagi.
Kajari Kuansing diwakili Kasi Pidsus Imam Hidayat menyarankan agar duplik digelar pada Rabu, 27 Oktober 2021. "Karena penanganan perkara Tipikor yang kita tangani cukup banyak," katanya.
Soal saksi, Dia berharap diberikan waktu untuk melakukan pemanggilan sebelum dihadirkan di persidangan.