RIAUONLINE, PEKANBARU-Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 28 Oktober 2021.
Sidang perdana Indra Agus Lukman sesuai dengan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr tentang penetapan Sidang Indra Agus Lukman di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.
Indra Agus Lukman diduga terlibat kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan tahun 2013-2014.
Selain itu, Ia juga diduga membuat SPJ fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp.500 juta berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.
Sidang perdana Indra dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Iya, Kamis depan Indra akan menjalani sidang perdana," ucap Hadiman, Minggu, 24 Oktober 2021.
Setelah 5 jam menjalani pemeriksaan, akhirnya Indra Agus Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing karena diduga terlibat korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan tahun 2013-2014.
"Indra Agus Lukman diperiksa pukul 09.00 WIB sebagai saksi dan pukul 14.00 WIB ia kembali diperiksa sebagai tersangka," ucap Kajari Kuansing, Hadiman, Rabu, 13 Oktober 2021.
Tidak hanya itu, Hadiman menduga Indra Agus Lukman membuat SPJ fiktif dan telah merugikan uang negara hingga Rp 500 juta.
"Indra akan ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 sampai tanggal 31 Oktober 2021," pungkasnya.