RIAUONLINE, PEKANBARU-Baru sebulan lebih menghirup udara segar, Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan politisi partai Golkar tersebut diduga terlibat suap pengesahaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Provinsi Riau tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015.
Saat menjabat sebagai Gubernur Riau, ia diduga memberikan suap ke anggota DPRD Riau terkait pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
Dua mantan anggota DPRD Johar Firdaus dan Suparman akan dipanggil KPK.
Johar Firdaus diagendakan akan diperiksa pada 26 Oktober 2021 sedangkan Suparman pada 27 Oktober 2021 di Mapolda Riau.
"lya, keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saks," ucap Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis, 21 Oktober 2021.
Diketahui dalam kasus suap Rp1 miliar lebih sebagai uang ketuk palu ini, KPK juga menjerat mantan anggota DPRD Riau lainnya, Ahmad Kirjauhari dan Ricky Hariansyah.
Annas Maamun ketika itu terlibat kasus korupsi alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019 lalu, dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan masa hukuman.
Pada 21 September 2020, Annas Maamun dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Setelah bebas, Annas Maamun ternyata kembali melanjutkan kiprah politiknya. Mantan Bupati Rokan Hilir itu resmi bergabung ke Partai NasDem pada Rabu, 13 Oktober 2021 kemarin.