Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Selasa, 12 Oktober 2021.
(istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau menunda sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Indra Agus Lukman oleh Kejari Kuansing.
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan seharusnya digelar pada Selasa, 19 Oktober 2021 pagi. Namun karena pihak dari Kejari Kuansing tidak hadir, maka Hakim PN Teluk Kuantan menunda jalannya sidang pada Senin pekan depan. Sidang Prapid ini dipimpin Yosep Butar-Butar, SH.
"Ya, sidang kita tunda Senin pekan depan, karena termohon (Kejari Kuansing,red) tidak hadir," Kata Wakil Ketua PN Teluk Kuantan, Jhon Paul Mengunsong dihubungi Riau Online, Selasa kemarin.
Penasehat Hukum (PH) Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang juga membenarkan kalau sidang praperadilan tersebut ditunda karena pihak termohon (Kejari Kuansing,red) tidak hadir.
"Saya sudah konfirmasi Kasi Pidsus, jawaban mereka karena jawaban belum siap," kata Rizki melalui keterangan tertulis nya, Selasa kemarin.
Rizki berharap Kejari bisa profesional dan menghargai proses hukum. "Kooperatif dong, mari kita hadapi sama-sama di persidangan," katanya.
Prapid ini katanya seharusnya dijadikan bahan intropeksi bagi teman-teman penyidik agar kedepan lebih hati-hati lagi dalam melakukan penetapan tersangka seseorang.
Diberitakan sebelumnya Prapid tersebut telah didaftar di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada Rabu, 13 Oktober 2021 sekira pukul 15.15 WIB. "Permohonan prapid sudah kita daftarkan," ujar Rizki melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Kamis, 14 Oktober 2021 lalu.
Prapid tersebut diajukan terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan Bimtek dan pembinaan bidang pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.
"Sehubungan dengan hal itu kami sebagai kuasa hukum sudah mengajukan permohonan prapid ke PN Teluk Kuantan," katanya.
Permohonan prapid tersebut diajukan lanjut Dia menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya IAL oleh Kejari Kuansing. Disampaikan Rizki, adapun yang menjadi alasan hukum pengajuan praperadilan tersebut pada prinsipnya karena Dia menilai terdapat adanya cacat hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menahan mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuansing IAL.
IAL ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi Workshop Bimtek Bidang Pertambangan pada Dinas ESDM Kuansing pada 2013 lalu.
"Untuk sementara ditahan di Mapolres Kuansing sampai tanggal 31 Oktober 2021," kata Kajari Kuansing melalui Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Imam Hidayat dihubungi Riau Online, Selasa, 12 Oktober 2021.
Imam mengatakan, total kerugian negara dalam kasus tersebut lebih kurang Rp 500 juta. "Kerugian negara lebih kurang Rp 500 juta," katanya.
Dalam kasus tersebut lanjut Imam, ada 20 orang saksi yang sudah dipanggil menjalani pemeriksaan. Dan hari ini (Selasa,red), IAL ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan selama 20 hari kedepan.