Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek, Indra Agus Ajukan Praperadilan

indra-agus.jpg
(riyan)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kuasa Hukum Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang telah mendaftarkan pra peradilan (prapid) terkait dengan persoalan hukum kliennya.

Permohonan prapid tersebut telah didaftar di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada Rabu, 13 Oktober 2021 sekira pukul 15.15 WIB. "Permohonan prapid sudah kita daftarkan," ujar Rizki melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Kamis, 14 Oktober 2021 pagi.

Prapid tersebut diajukan terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan Bimtek dan pembinaan bidang pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.

"Sehubungan dengan hal itu kami sebagai kuasa hukum sudah mengajukan permohonan prapid ke PN Teluk Kuantan," katanya.

Permohonan prapid tersebut diajukan lanjut Dia menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya IAL oleh Kejari Kuansing. Disampaikan Rizki, adapun yang menjadi alasan hukum pengajuan praperadilan tersebut pada prinsipnya karena Dia menilai terdapat adanya cacat hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tersebut.

Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.


Disisi lain kata Dia, pihaknya menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan dalam kurun waktu yang terbilang sangat singkat. Hal ini menurut Dia sangat jauh dari kebiasaan-kebiasaan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan diberbagai daerah-daerah lain di Indonesia.

"Atas dasar hal-hal tersebut kami menduga dalam penanganan perkara ini ada upaya untuk "memaksakan" penetapan tersangka terhadap klien kami, sebab klien kami saat dipanggil sebagai saksi pada tanggal 12 Oktober 2021 kemarin status perkaranya masih dalam tahapan penyelidikan dan bukan penyidikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menahan mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuansing IAL.

IAL ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi Workshop Bimtek Bidang Pertambangan pada Dinas ESDM Kuansing pada 2013 lalu.

"Untuk sementara ditahan di Mapolres Kuansing sampai tanggal 31 Oktober 2021," kata Kajari Kuansing melalui Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Imam Hidayat dihubungi Riau Online, Selasa, 12 Oktober 2021.

Imam mengatakan, total kerugian negara dalam kasus tersebut lebih kurang Rp 500 juta. "Kerugian negara lebih kurang Rp 500 juta," katanya.

Dalam kasus tersebut lanjut Imam, ada 20 orang saksi yang sudah dipanggil menjalani pemeriksaan. Dan hari ini (Selasa,red), IAL ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan selama 20 hari kedepan.