KPK Segel Ruang Kerja Bupati Kuansing

ruang-kerja.jpg
(ROBI/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra. KPK Juga menyegel dua ruangan lainnya, Selasa, 19 Oktober 2021 pagi.

Usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau pada Senin, 18 Oktober 2021. Tim dari KPK pada Selasa pagi langsung bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Lokasi pertama yang digeledah KPK adalah rumah pribadi milik Bupati Kuansing berada di daerah Perumnas, Desa Koto Taluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah. Informasi yang dihimpun Riau Online, petugas KPK hanya sebentar berada di rumah kediaman Bupati tersebut. Mereka melakukan penggeledahan sekitar pukul 09.35 WIB pagi.

Usai melakukan penggeledahan di rumah pribadinya, KPK langsung menuju kantor Bupati Kuansing. Sebanyak empat orang petugas dari KPK langsung masuk ke kantor Bupati dan menaiki lantai dua kantor bupati , tempat dia berkantor.

Mereka tiba di kantor Bupati Kuansing menggunakan mobil kijang innova dan mendapatkan pengawalan anggota Sabhara Polres Kuansing tiba kurang dari pukul 10.00 WIB.

Lebih kurang hampir setengah jam, petugas KPK menggeledah ruangan bupati. Usai melakukan penggeledahan, petugas KPK langsung menempel sebuah kertas di pintu masuk ruangan bupati, ruangan tersebut tengah dalam pengawasan KPK.

Usai menggeledah ruangan bupati, tim KPK juga menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuansing. KPK juga menyegel ruangan Plt Kepala Dinas tersebut.


"Iya ruangan saya juga disegel," ujar Plt Kadis M, Selasa sore.

M sempat dipanggil ke Mapolres Kuansing untuk dimintai keterangan oleh KPK. Namun usai memberikan keterangan Dia langsung dibolehkan pulang.

Begitu juga dengan Plt Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Kuansing RA. Kabarnya Ia juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan bersama salah seorang Kabidnya inisial P. Setelah dimintai keterangan informasinya keduanya dibolehkan untuk meninggalkan tempat pemeriksaan dan pulang.

Termasuk salah satunya pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuansing juga dimintai keterangan.

KPK memang menggunakan aula di Mapolres Kuansing untuk tempat pemeriksaan dan mengamankan sejumlah orang saat dilakukan OTT di Kabupaten Kuansing. Tidak satupun orang yang dibolehkan mendekat ke aula tempat dimana KPK berkantor sementara.

Setelah itu penggeledahan dilanjutkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing.

Di Dinas PUPR Kuansing, KPK menyegel ruangan Kepala Bidang Tata Ruang dan Jasa Kontruksi Dinas PUPR Kuansing.

Usai dari Dinas PUPR Kuansing, KPK langsung pulang menuju Mapolres Kuansing. Dari beberapa tempat yang digeledah terlihat ada beberapa dokumen yang dibawa. Namun tidak ada pejabat maupun ASN yang dibawa oleh KPK. Mereka nampaknya hanya melakukan penggeledahan.

Namun belum diketahui apakah di rumah kediaman pribadi bupati ada ruangan yang ikut disegel oleh KPK. Hal ini tidak bisa terpantau mengingat pagar rumah tertutup dan dijaga oleh anggota Satpol PP.

OTT di Kuansing diduga terkait perpanjangan proses perizinan HGU sebuah perusahaan besar bergerak di bidang perkebunan di Kabupaten Kuansing.

Informasi yang diperoleh Riau Online perusahaan perkebunan tersebut berada di daerah Singingi Hilir. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari KPK.