Diperiksa KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Kuansing Andi Putra

tambah-vaksin.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra tengah diperiksa di Mapolda Riau. Salah seorang kepercayaannya dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Senin, 19 Oktober 2021 malam tadi.

Meski tidak ikut serta dalam OTT tersebut, bupati yang baru menjabat satu tahun tersebut ikut diperiksa untuk mendalami dugaan keterlibatannya dugaan gratifikasi terkait perizinan perkebunan.

Sebelum menjadi Bupati Kuansing, putra mantan Bupati Kuansing, Sukarmis ini merupakan Ketua DPRD Kuansing Periode 2019 sebelum mengundurkan diri untuk maju sebagai Calon Bupati Kuansing.

Dalam catatan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Andi Putra yang terakhir kali melaporkan harta kekayaannya sebagai mantan Ketua DPRD Kuansing pada 31 September 2020 lalu memiliki harta kekayaan senilai Rp 3,7 miliar rupiah.



Sejumlah Asset yang dimiliki Andi Putra yakni tanah dan bangunan di delapan lokasi di Kuantan Singingi dengan total nilai mencapai Rp 3,1 miliar. Selain itu, Andi Putra dilaporakan memiliki tiga alat transportasi yakni dua mobil dan motor dengan nilai mencapai Rp 860 juta.

Laporan tersebut menunjukkan harta kekayaan Andi Putra meningkat 17,71 persen dibandingkan harta kekaayaannya yang dilaporkan pada 31 Desember 2019 lalu senilai Rp 3,1 miliar. Disinyalir peningkatan ini karena jumlah hutang Andi Putra yang telah banyak berkurang dari Rp 910 juta menjadi hanya Rp 285 juta saja.

Selain itu, kekayaan Andi Putra pun sempat mengalami lonjakan luar biasa pada tahun 2019. Pada laporan tanggal 31 Desember 2018 itu, Andi Putra hanya memilki kekayaan Rp 1,14 Miliar rupiah saja. Dalam satu tahun tersebut, Andi Putra menambah kekayaannya berupa tujuh bidang tanah dengan akumulasi mencapai Rp 2,4 miliar rupiah.

Diketahui, Andi Putra dalam beberapa waktu terakhir juga menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi terkait dugaan korupsi di enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing pada tahun 2017.

Dalam kasus tersebut, Andi Putra juga melaporkan pimpinan Kajari Kuansing ke Kejaksaan Tinggi Riau atas laporan dugaan pemerasan senilai Rp 1 milyar. Uang ini disebut akan membersihkan nama Andi Putra sebagai saksi kasus tersebut.