DPRD Bentuk Pansus Garap Enam Ranperda yang Diajukan Pemko

Ginda-Bernama.jpg
(dprd.pekanbaru.go.id)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama mengatakan, terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, pihaknya akan segera membentuk pansus.

 

Pansus-pansus ini nantinya akan menggesa pembahasan keenam Ranperda tersebut hingga disahkan.

 

"Insyaa Allah anggota pansus akan menggodok Ranperda. Sehingga ke depan bisa menghasilkan perda-perda yang efektif," katanya kepada wartawan.

Politisi Partai Gerindra ini juga mengatakan, pihaknya berharap anggota pansus bisa bergerak cepat dalam menggesa pembahasan keenam ranperda tersebut hingga disahkan.

 

Ginda juga berharap, pansus yang telah dibentuk tersebut, nantinya bisa memberikan solusi dan bisa menampung keluhan masyarakat terkait pengerjaan proyek IPAL. 

 

Pasalnya, salah satu dari enam Ranperda tersebut ada berkaitan dengan IPAL. Apalagi saat ini, pengerjaan proyek IPAL banyak dikeluhkan masyarakat.

 

"Jadi pelaksanaan Perda ini akan efektif pada tahun 2023 atau 2024. Dimana proyek galian IPAL dan sebagainya ini sudah selesai dan terlaksana 100 Persen dari kecamatan-kecamatan yang telah ditargetkan," pungkasnya.

 



Adapun enam ranperda tersebut, pertama, Ranperda tentang retribusi air limbah. Kedua, Ranperda tentang perubahan ke empat atas peraturan daerah kota pekanbaru nomor 2 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal kepala badan usaha milik daerah dan badan hukum lainnya.\

 

 

 

Ketiga, Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak. Keempat, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota pekanbaru nomor 4 tahun 2010 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

 

Kelima, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota pekanbaru nomor 11 tahun 2012 tentang pajak air tanah. Keenam, Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.