Pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Trasportasi Pekanbaru Madani (TPM).
(muthi/RIAUONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan, Pansus II melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Trasportasi Pekanbaru Madani (TPM).
“Ini amanat UU no 54. Pada dasarnya, ini adalah pengembangan dari PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) yang sebelumnya PT TPM itu adalah anak perusahaan,” katanya kepada wartawan, Senin, 11 Oktober 2021.
Politisi PAN ini mengatakan, PT TPM ini diinginkan untuk lebih mandiri agar berdiri sendiri. "Nantinya jika sudah berdiri sendiri, diharapkan bisa lebih efektif dan efisien dalam melayani masyarakat."
"Dikarenakan pesan dan amanat UU, PT SPP dilakukan peralihan. Perusahaan-perusahaan daerah ini ketika dimiliki oleh beberapa pemilik saham seperti PT SPP, tentu harus berbentuk Perseroda," jelasnya.
“Perusahaan Perseroda, tidak lagi berbentuk BUMD. Hanya peralihan saja,” dia menambahkan.
Lebih lanjut, Roni megungkapkan, menjadi kewajiban pemerintah untuk melayani masyarakat dalam hal transportasi.
“Ini adalah layanan yang wajib disediakan pemerintah. Kalau sudah bersifat wajib, mau tidak mau harus dilaksanakan,” pungkasnya.