RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi guru yang ikut ujian menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Jumat, 8 Oktober 2021 lalu.
Di Kuansing sendiri ada sekitar 1.472 peserta yang mengikuti ujian PPPK. Pada penerimaan PPPK tahun ini Kuansing mendapatkan kuota 1.097 formasi dengan rincian 1.090 formasi khusus untuk guru dan 7 formasi lagi non guru untuk tenaga keperawatan.
Sayangnya terkait berapa jumlah guru yang lulus ujian Tahap I masih belum bisa diketahui karena masih dihitung oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kuansing.
Pemkab hanya menerima salinan dokumen hasil kelulusan PPPK dengan jumlah 711 halaman.
"Yang dikirim sampai kekita (Disdikpora,red) hanya rekap per by name, bukan berapa jumlah yang lulus memenuhi pasing grade," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikda) dan PK-PL Disdikpora Kuansing, Banjirman dihubungi Riau Online, Senin, 11 Oktober 2021.
Untuk mengetahui berapa guru yang lulus PPPK memenuhi pasing grade masih akan dihitung. "Paling memakan waktu lima hari untuk menghitung berapa jumlah guru yang lulus pada ujian tahap I ini," kata Banjir.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kuansing, Masrul Hakim mengatakan, untuk mengetahui berapa yang lulus pada ujian PPPK tahap I masih kita rekap.
"Tadi saya sudah perintahkan staf saya untuk menghitung berapa jumlah guru yang lulus memenuhi pasing grade, karena yang dikirim pusat bukan data berapa yang lulus, hanya rekap sebanyak 711 halaman," katanya.
Disampaikan Masrul, untuk ujian PPPK tahap I ini diutamakan guru yang mengajar di sekolah induk. "Bagi guru yang mengajar disekolah induk besar kemungkinan lulus apabila sudah memenuhi pasing grade," katanya.
Dan bagi guru yang belum mendapatkan formasi pada ujian tahap I bisa ikut ujian tahap II. "Kalau guru itu tidak mengajar disekolah induk ikut ujian tahap I, maka tidak dihitung. Dihitungnya kalau ikut ujian tahap II," katanya.
Berdasarkan Surat Keputusan Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1169 tahun 2021 berikut daftar nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis untuk jabatan fungsional guru tahun 2021.
Untuk guru TK guru kelas nilai ambang batas kategori I itu 260 poin, guru agama islam di SD nilai ambang batas 325 poin, guru kelas SD 320 poin.
Kemudian untuk guru agama islam SMP 325 poin, guru bahasa indonesia SMP 265 poin, guru bahasa inggris SMP 270 poin, guru bimbingan konseling dan IPA SMP 270 poin, guru IPS SMP 305 poin, guru matematika SMP 205 poin.
Selanjutnya guru penjasorkes SMP 280 poin, guru PPKN SMP 330 poin, guru prakarya SMP 250 poin, guru seni budaya SMP 280 poin, guru TIK SMP 235 poin.