Setelah Drama Teriak-teriak, Terapis Pijat Nyerah Digelandang Satpol PP

terapis-di-Glamour-Spa.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar razia, Jumat 8 Oktober 2021, malam. Tim menyasar sejumlah tempat hiburan malam, spa, karaoke billiard, hingga tempat kuliner malam.

Usai melaksanakan apel persiapan di Kantor Satpol PP kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, tim pun mendatangi tempat spa atau pijat.

Satu tempat pijat yang menjadi sasaran razia yakni Glamour Spa di Jalan Tuanku Tambusai. Petugas mendapati sejumlah terapis tengah menanti pelanggan.

Saat dilakukan pemeriksaan, banyak di antaranya tidak mempunyai kartu identitas atau KTP domisili. Para terapis pun digelandang ke Kantor Satpol PP guna pendataan lebih lanjut.

Sempat terjadi penolakan saat para terapis hendak dibawa ke kantor untuk pendataan.
Petugas sempat adu mulut dengan para terapis. Terjadi dialog cukup alot di antara petugas dan terapis.

"Janganlah bawa kami, takut ditahan. Masa kami pakai baju seperti ini," ujar satu terapis saat hendak dibawa.

Sejumlah terapis di Glamour Spa dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan/Laras Olivia/RIAUONLINE.


Penjamin wanita terapis juga sempat menolak karyawannya dibawa. Petugas pun akhirnya bertindak tegas agar tidak mengulur waktu.

"Tolong mohon kooperatif, kami hanya mendata di kantor. Jangan buang waktu, masih banyak yang harus dirazia," papar Kabid Ops Satpol PP kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra.

Tim pun kemudian bertolak menuju lokasi razia lainnya. Razia berlanjut ke Pocket Jalan Sultan Syarif Kasim, Pujasera 88 Jalan Sultan Syarif Kasim serta The Platinum Jalan Lokomotif.

"Dari Glamour Spa, kami mengaman karyawan atau terapis sebanyak 9 orang. Pria 3 orang dan wanita 6 orang. Mereka akan didata. Dari banyaknya masyarakat yang terjaring razia, mereka masih tidak punya KTP domisili," terang Reza kepada awak media.

terapis di Glamour Spa2

Sejumlah terapis di Glamour Spa dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan/Laras Olivia/RIAUONLINE.

Operasi yustisi berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum. Ada juga Perda Nomor 12 tahun 2007 tentang ketertiban sosial.

 

 

Selanjutnya Perda Nomor 14 tahun 2006 tentang Miras. Petugas juga melakukan sosialisasi tentang Surat Edaran Pengetatan Aktivitas dan Edukasi Pelaksaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Pekanbaru.