Tahun Ini, 202 PNS di Kuansing Masuki Masa Pensiun

bkd-kuansing.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuansing mencatat pada tahun 2021 ini ada sebanyak 202 Pegawai Negeri Sipil (PNS) memasuki masa pensiun.

"Tahun ini (2021,red) ada 202 ASN atau PNS kita yang pensiun," kata Kepala BKPP Kuansing melalui Kepala Bidang Pembinaan Aparatur, Raiyan Syafaat kepada Riau Online, Senin, 4 Oktober 2021.

Raiyan mengatakan dibanding pada 2020 lalu jumlah ASN atau PNS yang memasuki masa pensiun bertambah.

"Tahun lalu (2020,red) ada 199 PNS yang pensiun, tahun ini bertambah ada 202 yang memasuki masa pensiun," kata Dia.

Sementara pada 2022 nanti ada sebanyak 249 ASN atau PNS yang akan memasuki masa pensiun. "2022 lebih banyak lagi, ada 249 PNS yang akan memasuki masa pensiun," katanya.


Raiyan mengingatkan bagi ASN atau PNS yang akan memasuki masa pensiun untuk segera mengajukan persyaratan satu tahun sebelum memasuki batas usia pensiun (BUP).

"Untuk ASN golongan IV a kebawah minimal 6 bulan sebelum memasuki masa pensiun sudah harus mengajukan syarat. Dan bagi ASN atau PNS golongan IV b itu satu tahun sebelum memasuki BUP sudah mengajukan persyaratan," katanya.

Berikut syarat kelengkapan administrasi dan syarat bagi ASN atau PNS mengajukan pensiun:

1. SK CPNS
2. SK PNS
3. SK II B S/D SK Terakhir
4. SK Jabatan Terakhir
5. SKP DP3
6. SKP DP3 Tahun Terakhir (SKP Tahun 2020)
7. Akte Cerai / Akte Kematian (Bagi PNS yang melakukan dua kali pernikahan)
8. Daftar Susunan Keluarga Diketahui Oleh Kepala Desa/Lurah
9. Kartu Keluarga
10. Akte Kelahiran Anak Kandung (Termasuk yang sudah berkeluarga)
11. Surat Aktif Kuliah (Apabila anak masih kuliah)
12. Konversi NIP
13. Kartu Pegawai
14. SK Gaji Berkala Terakhir
15. Pas Fhoto 3x4 sebanyak 12 lembar

Catatan semua persyaratan tersebut harus dilegalisir dan diantar ke BKPP atau Dinas terkait. Untuk guru syarat diantar ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.