RIAUONLINE, PEKANBARU - Oknum Lurah Tirta Siak berinisial AN terjerat dugaan kasus pengurusan tanah. Kasus yang menjeratnya kini dalam penanganan Polresta Pekanbaru.
AN kini masih berstatus sebagai Lurah Tirta Siak. Saat ini AN juga tidak menjalani proses penahanan.
"Dia tetap lurah, kita berpegang pada azas praduga tidak bersalah," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Baharuddin.
Menurutnya, pemerintah kota tetap menghormati proses hukum yang dijalani AN. Oknum lurah itu tetap aktif menjalankan tugas sembari proses hukum berjalan.
Pihaknya menunggu proses hukum terhadap AN. "Kita menunggu saja, prosesnya kan banyak. Kita memegang teguh praduga tidak bersalah," jelasnya.
Baharuddin menuturkan, pihaknya menunggu proses hukum terhadap AN. Pihaknya belum memastikan sanksi bagi AN karena yang bersangkutan masih jalani proses hukum.
"Nanti kita lihat prosesnya, proses hukumnya juga sedang berjalan saat ini," paparnya.
AN ditangkap pada Rabu, 22 September 2021. Pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang hendak mengurus surat tanah. Satreskrim Polresta Pekanbaru awalnya menangkap orang suruhan AN yang menerima uang pengurusan surat tanah dari korban.