Zainal Arifin Sesalkan Lurah di Pekanbaru Kembali Ditangkap Pungli Surat Tanah

Zainal-Arifin4.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin mengaku terkejut saat mengetahui kabar Lurah Tirta Siak AN terjerat kasus dugaan pungutan liar pengurusan surat tanah.

"Kejadian pungutan liar ini terulang lagi. Padahal kondisi masyarakat hari ini sangat memprihatinkan ekonominya. Apalagi dampak pandemi Covid-19. Untuk makan saja sudah susah," katanya kepada wartawan, Senin, 27 September 2021.

Politisi Gerindra ini juga mengatakan, pihaknya berharap, kejadian pungutan liar (pungli) tidak terjadi lagi. Seharusnya kelurahan memberikan pelayanan yang baik sebagaimana mestinya.

"Tentu kita juga tidak mau ada korban berikutnya, karena yang namanya berurusan di Kelurahan itu mesti dilayani dengan baik. Jangan ada pungli-pungli," ujarnya.


Lebih lanjut, Zainal menegaskan, para pejabat hingga ASN lainnya harus bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan hati nurani.

"Mereka para ASN ini kan sudah bergaji. Yang namanya berurusan di kelurahan itu mestinya dilayani dengan baik. Jangan ada pungli-pungli. Kadang saya juga ada dengar, ada yang berurusan itu sampai tengah malam, kan itu tidak bagus," pungkasnya.

Diketahui, AN ditangkap pada Rabu, 22 September 2021. Pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang hendak mengurus surat tanah. Satreskrim Polresta Pekanbaru awalnya menangkap orang suruhan AN yang menerima uang pengurusan surat tanah dari korban.

Perihal operasi tangkap tangan tersebut, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, inisial AN.