RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Tahun Anggaran 2021 hingga kini belum dibayarkan.
Hal itu terjadi karena belum adanya Peraturan bupati (Perbup) tentang besaran tambahan pengahasilan ASN PPPK.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kuansing Andi Putra saat menjawab pandangan umum Fraksi Partai Demokrat DPRD Kuansing pada rapat paripurna, Rabu, 29 September 2021 kemarin.
Bupati menyampaikan terhadap pembayaran gaji dan tunjangan PPPK telah dianggarkan dan dibayarkan mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang tunjangan dan gaji PPPK.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa hak ASN PNS dan PPPK setara, kecuali disampaikan Bupati untuk jaminan pensiun dan hari tua.
Oleh sebab itu katanya, ASN PPPK dapat dianggarkan tambahan penghasilannya seperti ASN PNS, akan tetapi pada tahun anggaran 2021 tambahan penghasilan ASN PPPK belum dapat dibayarkan.
Hal ini lanjut Dia dikarenakan belum adanya Perbup tentang besaran tambahan penghasilan ASN PPPK.
Diberitakan sebelumnya, di Kabupaten Kuansing sendiri terdapat 57 orang lolos seleksi PPPK pada 2019 lalu dengan rincian 45 tenaga penyuluh pertanian dan 12 tenaga guru.
Puluhan tenaga PPPK tersebut telah menerima SK terhitung 1 Maret 2021 lalu. Mereka dikontrak selama 5 tahun dan SK pengangkatan tersebut sudah diserahkan.