Kasus Pemukulan Karyawan Angel Wings Berlanjut

JUPER-KASAT.jpg
(RIAUONLINE/ RONI)

Laporan: RONI TUAH

RIAUONLINE, PEKANBARU - Penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pekanbaru terhadap dugaan kasus pemukulan karyawan Angel Wings di Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, diduga dilakukan oknum pengusaha Travel Davit Tan alias Muhammad Dawood, pada Selasa 15 Juni 2021 lalu terus berlanjut.

Pada Kamis 26 Agustus 2021 Pukul 10.00 wib lalu, merupakan panggilan kedua terhadap tersangka yang dilakukan penyidik. Dawood dimintai keterangan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui penyebab tersangka tidak memenuhi panggilan.

"Kami tidak mengetahui penyebab tidak hadirnya tersangka dalam hal dimintai keterangan sebagai tersangka ini," jelasnya pada Rabu 2 September 2021.



Pihak Muhammad Dawood menilai penetapan tersangka tidak sah dan telah mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mengatakan, praperadilan merupakan suatu hak sebagai warga negara, dan dirinya siap menghadapi.

"Minggu depan, Tunggu saja persidangannya," Katanya.

Untuk diketahui, Kejadian dugaan pemukulan ini berawal dari korban menginformasikan kepada Tersangka dan rekannya, bahwa kafe akan segera tutup, yang pada saat itu Pemerintah Kota Pekanbaru sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro atau PSBB Mikro.

Adegan video CCTV yang ada di cafe yang tersebar di media sosial, terlihat seseorang menampar salah satu Karyawan. Keributan itu awalnya akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan dimediasi pengelola kafe. Namun saat bermusyawarah, MD justru kembali melakukan pemukulan terhadap korban.

Tidak terima dengan perlakuan yang diduga oknum travel itu, Korban melaporkan kejadian dugaan pemukulan ke Mapolresta Pekanbaru.