RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah resmi menyerahkan pengelolaan Pasar Cik Puan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada 30 April lalu.
Saat ini, Pemko Pekanbaru tengah fokus mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) Pasar Cik Puan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Untuk menyelesaikan Pasar Cik Puan ini, harus dihitung kembali berapa anggaran yang dibutuhkan,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla.
Setelah perhitungan anggaran selesai kata dia, akan disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
“Kita lihat keuangan kita sanggup gak untuk itu. Kalau tidak sanggup, ini kita carikan jalan keluarnya, apakah multiyear kah atau bagaimana,” ujarnya.
Pembangunan Pasar Cik Puan sendiri berlangsung pada tahun 2010. Hingga kini dari hasil pantaun RIAUONLINE.CO.ID, belum ada perkembangan berarti pasca mangkrak sejak tahun 2012 silam.