Ini Poin Surat Edaran Wako Pekanbaru Belajar Tatap Muka PPKM Level 2

Pembelajaran-Tatap-Muka15.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Pembelajaran tatap muka terbatas sudah dilakukan sejumlah sekolah di Kota Pekanbaru.

Peserta didik bisa belajar tatap muka karena tidak ada lagi kecamatan zona merah Covid-19 di Kota Pekanbaru.

 

Kota Pekanbaru bakal menjalani PPKM level 2 hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

 

Ada sejumlah kebijakan dalam belajar tatap muka selama dua pekan PPKM level 2 tertuang dalam Surat Edaran Tentang Pedoman Penerapan PPKM Level 2 di Kota Pekanbaru.

 

"Sekolah SD maupun SMP mesti mendapat rekomendasi Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Rekomendasi mesti memperhatikan kriteria zonasi yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru," terang Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Azwan, Rabu 22 September 2021.

Seluruh sekolah harus menyampaikan laporan atau jurnal kegiatan belajar mengajar kepada dinas pendidikan secara berkala setiap minggunya.

 


Belajar tatap muka mesti dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

 

Azwan mengatakan, sekolah yang masuk kecamatan zona hijau dan zona kuning bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek RI. 

 

Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Sekolah mesti mengacu pada Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19. 

 

 

 

 

 

Lanjutnya, pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal  50 persen. Ada pengecualian untuk sekolah luar biasa dengan kapasitas maksimal 62 persen hingga 100 persen.

 

Jarak dijaga minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik untuk setiap kelas. 

 

Kapasitas maksimal PAUD sebanyak 33 persen. Mereka harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik setiap kelas.