RIAUONLINE, PEKANBARU-Aparat Polsek Rumbai menangkap pengedar sabu di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 13,68 kilogram narkotika jenis sabu.
Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sihaloho mengatakan, dari hasil penyelidikan petugas mengamankan satu orang pelaku inisial HA. dari hasil penggeledahan di kos pelaku, polisi menyita 13 kilogram sabu.
“Kita menggeledah kos pelaku dan ternyata di dalam lemari kita temukan narkotika jenis sabu sebanyak 13 kilogram,” ucapnya, Selasa, 21 September 2021
Ia menambahkan, dari pengakuan pelaku, barang haram ia dapatkan di sebuah tempat di Kecamatan Tenayan Raya.
“Dari pengakuan tersangka barang bukti ini didapatkan tersangka di Tenayan Raya dalam bentuk tas. Kemudin dibawa tersangka ke kos nya untuk dipecah menjadi berat satu ons dan 50 gram,” terang AKP Linter.
AKP Linter menyebut, tersangka sudah tiga bulan mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Pelaku mengaku diperintah oleh H dan C yang saat ini berstatus DPO,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Rumbai untuk penyelidikan lebih lanjut.