RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menegaskan bahwa dirinya tidak menoleransi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintah kota yang doyan bolos.
Penegasan ini seiring Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PP yang ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 menggantikan PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Jangan sampai ada lagi oknum ASN mengakali absennya, dengan memanfaatkan kondisi pandemi covid-19 untuk bolos serta keluyuran pada jam kerja," tegasnya, Kamis 16 September 2021.
Ia menyebut, para ASN jangan sampai memanfaatkan kebijakan work from home atau WFH selama PPKM untuk bolos. Apalagi sudah ada persentase ASN yang bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor.
ASN di sejumlah OPD yang bertugas untuk layanan publik punya persentase lebih besar bertugas di kantor. Ia mengingatkan agar kepala OPD mengawasi betul bawahannya.
"Kepala OPD harus mengawasinya betul-betul, harus termonitor secara baik," terangnya.
Firdaus menyambut baik adanya kebijakan baru untuk disiplin ASN. Ia mendorong seluruh OPD bisa memantau kinerja para ASN.
"Kita sangat mendukung kebijakan baru ini, para ASN yang kedapatan main-main bakal kita tindak tegas," pungkasnya.