RIAU ONLINE, PEKANBARU-Para pedagang Sukaramai Trade Centre (STC) keberatan membayar service charge lantaran tidak buka selama PPKM level 4. Namun pengelola memastikan para pedagang tetap membayar service charge periode Agustus 2021.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menilai pedagang dan pengelola bisa menempuh jalan musyawarah.
Ia menyadari bahwa kedua pihak mengalami persoalan di masa pandemi Covid-19.
"Pengelola dan pedagang bisa tempuh jalan musyarawah untuk menyelesaikan masalah ini," terangnya, Jumat 10 September 2021.
Menurutnya tidak cuma pedagang yang mengalami persoalan. Ia menyebut bahwa pengelola juga mengalami persoalan di masa pandemi ini. Ingot menilai persoalan ini perlu disikapi secara bijaksana.
"Saya kira bisa dicari jalan tengah, sama -sama menghadapi persoalan harus saling mengerti dengan bijaksana," jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengaku pemerintah kota tidak bisa masuk lebih dalam terkait permasalahan antara pedagang dan pengelola STC.
Namun ia berharap kesulitan yang dialami pedagang dan pengelola bisa dipahami bersama.
Pengelola mungkin bisa memberi keringanan bagi pedagang. Adanya keringanan tentu mempertimbangkan kemampuan dari pedagang dan kebutuhan pengelola.
"Sebagai kepala daerah hanya bisa mengimbau kedua belah pihak untuk bijak dan sabar, ini ujian," ujarnya.
Kota Pekanbaru kini memasuki PPKM level 3. Dirinya menyebut kondisi perekonomian berangsur pulih terutama sektor ekonomi kerakyatan.
Begitu juga sektor pertanian dan perkebunan seiring membaiknya harga kedua komoditi di sektor tersebut.