RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kendaraan dinas Pemerintah Kota Pekanbaru digunakan sejumlah pihak tanpa berita acara pinjam pakai. Kendaraan itu digunakan oleh sejumlah instansi dan organisasi.
Ada sebanyak 54 unit jumlah kendaraan pemerintah kota yang digunakan tanpa berita acara pinjam unit.
Kebanyakan kendaraan itu digunakan oleh instansi. Pemerintah Kota Pekanbaru segera menertibkan unit kendaraan dinas tersebut. Mereka sudah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Pekanbaru.
"Kita kerjasama dengan kejari untuk melakukan penarikan terhadap aset pemerintah kota," tegas Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Jumat 10 September 2021.
Ia mengungkapkan, ada lebih dari sepuluh kendaraan unit yang dalam penguasaan oknum pejabat. Aset kendaraaan berupa mobil dinas itu nilainya pun cukup besar.
Kendaraan dinas itu dikuasai oleh oknum pejabat yang pernah menjabat di lingkungan pemerintah kota. Mereka masih menguasai kendaraan dinas kendati tidak menjabat lagi. "Maka penatausahaan aset kita harus segera dipercepat," ujarnya.
Jamil menyebut, pemerintah kota punya pertimbangan dalam menarik kendaraan dinas tersebut. Apalagi melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan dinas tersebut.
"Maka kita melalui jalur kejaksaan saja, artinya kalau jalur lewat jalur kejaksaan kita bisa minta bantu mereka," paparnya.
Dirinya mengatakan, pihak kejari bakal menjembatani pemerintah kota dengan orang yang sedang menguasai kendaraan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kendaraan dinas yang dikuasai oknum jadi atensi pemerintah kota.
Lebih lanjut dikatakannya, aset kendaraan pemerintah kota harus dikembalikan. Mereka yang saat ini menguasai aset kendaraan tapi tidak berwenang lagi mesti mengembalikan aset kendaraan itu.