Mau Nongkrong Malam Minggu? Kamu Perlu Tahu Regulasi PPKM Level 3 Ini

Nongkrong-bareng3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masyarakat Kota Pekanbaru saat ini mendapat kelonggaran dalam beraktivitas. Kota Pekanbaru saat ini turun dari zona merah menjadi zona oranye Covid-19.

 

Status Kota Pekanbaru akhirnya turun dari level 4 ke level 3. PPKM level 3 bergulir mulai tanggal 7 September hingga 20 September 2021 mendatang. Ada pembatasan untuk kegiatan yang berpotensi menularkan Covid-19.

 

Pemerintah Kota mengeluarkan regulasi berupa Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru. Surat Edaran Nomor 20/SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Pekanbaru.

Sejumlah poin diatur dalam SE di antaranya mengenai pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan 

protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer.

 

Restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat atau dine in.


 

Kapasitas pengunjung sebesar 50 persen. Per meja hanya dibolehkan dua orang pengunjung. Waktunya hanya dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Setelah itu hanya menerima layanan makan dibawa pulang/delivery/take away.

 

Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal dan pusat perdagangan, pembatasan jam operasional dari Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung sebesar 50 persen. Mereka menggunakan aplikasi peduli pindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

 

 

Dalam regulasi tersebut juga diatur, bagi perorangan, badan hukum atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM level 3 akan diberikan sanksi hukum berdasarkan Peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2021. Tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019.

 

Setiap Individu masyarakat bersama-sama menjaga dan saling mengingatkan disiplin protokol kesehatan. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta selalu menjaga jarak juga menghindari kerumunan saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.

 

Masyarakat diimbau bersama berjuang untuk turun ke kriteria level 2 berdasarkan assessment PPKM Kota Pekanbaru. Idikator keberhasilannya yaitu, menurunkan Kasus konfirmasi, angka kematian, dan Rawat inap Rumah Sakit akibat Covid-19.