Ups, BPK RI Temukan Kekurangan Volume di Proyek Pemko, Inspektorat Bereaksi

Gedung-utama-di-Komplek-Perkantoran-TR.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapati sejumlah kekurangan volume dalam proyek Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Pekanbaru tahun 2020.

Proyek yang dimaksud yakni pembangunan fisik bangunan atau gedung di komplek Perkantoran Tenayan Raya. Anggaran proyek tersebut dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru tahun 2020.

Terkait hal ini, Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Syamsuir mengatakan bahwa dirinya sudah mengingatkan OPD tersebut agar menindaklanjuti temuan BPK.

Mereka harus menindaklanjutinya 60 hari sejak temuan itu diterima. "Apabila tidak ditindaklanjuti dinas maka inspektorat bakal memanggil pihak dinas terkait temuan ini," tegasnya, Rabu 8 September 2021.


Menurutnya, inspektorat sudah mendorong dinas untuk menuntaskan hal ini. Mereka bakal menerbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

Ada juga agunan senilai kerugian tersebut. Setelah itu mereka harus memenuhi perjanjian yang tertuang dalam SKTJM. "Kalau mereka janji sebulan dibayar, ya dalam sebulan dibayar hingga tuntas," terangnya.

Syamsuir menuturkan, sejumlah temuan BPK RI sudah masuk mekanisme SKTJM. Ia menyebut yang memiliki temuan BPK RI tidak cuma di Dinas PUPR saja.

"Bukan satu OPD saja, ada banyak OPD. Mulai temuan proyek dengan pihak ketiga atau tender hingga swakelola sendiri," ujarnya.

Ada juga sejumlah temuan BPK RI di OPD lainnya. Ia tidak menjabarkan namun mengklaim mayoritas temuan sudah dibayarkan. Dirinya tidak menampik ada sejumlah temuan yang belum dituntaskan. Pihaknya berupaya menyelesaikan di Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).