Jual Hasil Curian di PJBO, BH dan Rekannya Diciduk Polsek Tampan

Pencuri-motor2.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Jual barang hasil curian di media sosial, kawanan bongkar rumah dibekuk aparat reskrim Polsek Tampan.

Berusaha melarikan diri saat diinterogasi polisi, pelaku memecahkan kaca jendela untuk kabur, beruntung aksi pelaku dapat digagalkan petugas.

Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatama mengatakan, ketiga pelaku inisial BH, IB dan ZI dibekuk tim opsnal Polsek Tampan karena terlibat pencurian di sebuah rumah di Jalan HR. Soebrantas, Pekanbaru.

“Mereka melaksanakan perbuatannya pada 22 Agustus di Jalan HR. Soebrantas, pelaku mengambil laptop dan satu unit sepeda motor, kita lakukan penangkapan pada tanggal 23 Agustus 2021,” ujarnya, Kamis, 2 September 2021.

Ia menambahkan, pelaku berhasil diketahui karena menjual barang hasil curian di media sosial.

 

“Dengan modus dia menjual barang curian di Pekanbaru Jual Beli Online, kemudian kita dapatkan petunjuk kita lakukan penangkapan,” jelas AKP Komang.

 

Dirinya menyebut, pelaku BH masuk ke dalam rumah korban mengambil barang berharga milik korban berupa satu unit laptop dan satu unit sepeda motor.


 

 

 

“Dia masuk ke dalam rumah mengambil laptop dan sepeda motor, perannya masing-masing, BH mengambil laptop dan sepeda motor dan diserahkan kepada kedua rekannya untuk dijual,” ungkap Kapolsek Tampan.

 

Ketiga pelaku kemudian ditahan di Polsek Tampan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka BH dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.