Simpan Sabu Dalam Lemari, Satresnarkoba Kuansing Amankan MI

Sabusabu2.jpg
(polres kuansing)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing, Riau mengamankan MI alias IM, 48 tahun warga Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Senin, 30 Agustus 2021 sekira pukul 18.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti satu paket berisikan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 gram, empat plastik bening kosong, satu lembar kertas timah, satu unit timbangan digital, dan satu unit handphone.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa di wilayah Kuantan Mudik sering terjadi peredaran gelap Narkotika.

 

"Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggota turun ke TKP, dan sekira pukul 20.30 WIB dilakukan penggrebekan disebuah rumah di Desa Seberang Pantai, dan berhasil diamankan satu terduga pelaku berinisial MI," kata Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip melalui keterangan tertulis, Selasa, 31 Agustus 2021.


Selanjutnya anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku dan ditemukan satu paket berisikan diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam lemari pakaian dalam kamar terduga pelaku.

"Saat ditemukan barang haram tersebut terbungkus lembar kertas timah. Dan dilantai kamar terduga pelaku ditemukan satu unit timbangan digital scale," ungkapnya.  



 
Atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.