RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Masyarakat Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengadu ke Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby soal PT Rimba Lazuardi yang beroperasi di daerah tersebut.
Masyarakat Setiang sangat resah dengan keberadaan salahsatu perusahaan pemegang izin Hutan Tanam Industri (HTI) tersebut.
Selain desa mereka dinyatakan masuk dalam kawasan, sebagian besar lahan di desa itu juga dikatakan masuk dalam konsesi PT Rimba Lazuardi.
Kondisi tersebut membuat masyarakat setempat tidak bisa membuat serta memiliki sertifikat atas tanah mereka. Tanah tersebut sudah mereka garap dan miliki sejak nenek moyang sebelum Indonesia Mardeka.
"Tak sejengkal pun tanah kami bisa sertifikat. Kami sudah datang ke BPN, katanya berada dalam kawasan dan konsesi PT Rimba Lazuardi. Padahal, kami sudah memilikinya sejak zaman penjajahan dulu," kata Kepala Desa Setiang, Rasid Asmianto melalui keterangannya, Minggu, 29 Agustus 2021.
Kades datang menemui Wabup dengan didampingi sejumlah tokoh masyarakat, perangkat desa, dan BPD. Mereka mengadu pada Jumat, 27 Agustus 2021 kemarin.
Kepada Suhardiman, Rasid menyatakan kebun plasma memang ada sertifikat yang diterbitkan BPN. Namun, sertifikat tersebut tidak lagi diakui oleh pihak bank, karena berada di dalam kawasan.
"Kantor kepala desa, sekolah-sekolah dan fasilitas lainnya, tak ada sertifikatnya. Kami sudah pernah mengurus, tapi tidak bisa, karena dalam kawasan," terangnya di hadapan Wabup Kuansing.
Konflik dengan PT Rimba Lazuardi ini kata Rasid, sudah cukup lama terjadi. Berbagai upaya sudah dilakukan, namun tak juga membuahkan hasil. Apalagi, masyarakat Setiang merasa 'dijajah' oleh PT Rimba Lazuardi ini.
"PT Rimba Lazuardi juga membangun pos penjagaan di tengah pemukiman masyarakat. Pos ini sangat meresahkan. Setiap lewat, harus didata. Bahkan, saya sendiri pun ditanya nama dan tujuan. Padahal, saya ini kepala Kadesnya," kata Rasid.
Dikatakan Rasid, masyarakat Setiang sudah pernah menyurati PT Rimba Lazuardi agar memindahkan pos ke batas areal tanaman HTI-nya. Namun, hingga sekarang, permintaan masyarakat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh perusahaan.
"Kami minta, agar desa kami dikeluarkan dari dalam kawasan, baik kawasan lindung maupun konsesi PT Rimba Lazuardi, sehingga kami bisa mendapatkan pengakuan atas hak kami," harap Rasid.
Menanggapi hal ini, Wabup Kuansing Suhardiman Amby mengatakan akan menginventarisir semua lahan garapan masyarakat yang berada dalam kawasan, baik hutan lindung maupun konsesi perusahaan. Termasuk juga Desa Setiang yang berada di kawasan konsesi PT Rimba Lazuardi.
"Kalau masalah dengan Rimba ini, saya perlu turun. Saya akan turun ke Setiang, secepatnya," kata Suhardiman di kediamannya.