RIAUONLINE, PEKANBARU - Angkutan sampah mandiri di Kota Pekanbaru resmi dilarang pada 1 September 2021 mendatang. Pengelola angkutan sampah mandiri tidak boleh lagi mengangkut dari pemukiman maupun membuang sampah di tempat pembuangan sampah resmi.
Wali Kota Pekanbaru sudah menerbitkan surat edaran. Satu poinnya yakni melarang pengangkutan sampah lingkungan secara mandiri tanpa izin Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Kini sudah ada dua operator angkutan sampah yang menjadi mitra pemerintah kota. Keduanya yakni PT Samhana Indah (SHI) dan PT.Godang Tua Jaya (GTJ). Ada juga larangan membuang sampah di TPS sementara di luar jadwal.
Pembuangan sampah di TPS bisa dilakukan pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Masyarakat juga tidak boleh membakar sampah dan juga tidak boleh membuang sampah sembarangan di tempat umum.
"Kita tegaskan bahwa angkutan sampah mandiri tidak boleh lagi beroperasi, mereka juga tidak boleh melakukan pungutan retribusi," tegas Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Rabu 18 Agustus 2021.
Menurutnya, pihak yang bisa mengangkut dan memungut retribusi hanya pemerintah. Selain itu tidak boleh mengangkut sampah dan memungut retribusi sampah secara ilegal.
"Ini bagian sosialisasi kita, hingga 1 September 2021 nanti tidak ada lagi angkutan sampah mandiri sehingga pengangkutan sampah lebih tertib. Operator angkutan sampah yang jadi mitra pemerintah harus melakukan pengangkutan sampah secara menyeluruh di wilayahnya," terangnya.
Sejumlah sanksi menanti bagi pelanggar dari poin dalam surat edaran. Surat edaran ini sesuai Peraturan Daerah No 8 tentang Pengelolaan Sampah dan Perwako No 60 tahun 2015 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
" Ada tim yustisi yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan negeri dan DLHK Kota Pekanbaru. Masyarakat juga bisa melaporkan angkutan sampah mandiri kepada DLHK," paparnya.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Raja Marzuki menegaskan bahwa hanya 20 persen dari wilayah kerja dua operator yang masih terdapat angkutan sampah mandiri. Pihaknya sudah melakukan evaluasi bersama dua operator angkutan sampah.
"Tinggal 20 persen lagi yang mereka tidak masuk ke pemukiman. Kita berupaya agar seluruh wilayah nantinya bisa diangkut oleh operator angkutan sampah. Dari hasil evaluasi kita selesaikan sebelum 1 September, artinya menindaklanjuti upaya penertiban retribusi dan angkutan sampah," ulasnya.
Marzuki mengatakan, Wali Kota Pekanbaru juga memberi instruksi bahwa tidak boleh ada pihak lain memungut retribusi sampah. Proses pengangkutan sampah hanya boleh dilakukan operator angkutan mitra pemerintah.