Suntik Vaksin Kosong, Nakes EO Minta Maaf, Ini Penampakannya!

vaksin-kosong2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Tenaga kesehatan alias nakes yang menyuntikkan dosis vaksin kosong di kawasan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, diamankan petugas. Pelaku berinisial EO.

Dalam pengakuannya, saat sedang bertugas sebagai vaksinator, EO menyebut menyuntik sekitar 599 orang pada 6 Agustus 2021 lalu. Dalam konteks ini, belum diketahui berapa jumlah orang yang mengalami nasib serupa seperti BLP, sosok yang mendapat suntikan vaksinasi kosong.

"Hari itu saya vaksin 599 orang," kata EO yang dihadirkan dalam ungkap kasus yang berlangsung di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021) hari ini.

Dalam siaran daring melalui akun Instagram Polres Metro Jakarta Utara, sosok EO tampak mengenakan kemeja putih serta masker. Perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai tenaga kesehatan itu turut menyesali perbuatannya.

"Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan orang tua anak yang telah saya vaksin saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata EO sambil menangis.

Kepada wartawan, EO mengakui tidak mempunyai niat apapun dalam melakukan aksinya beberapa waktu lalu. Tujuan dia, hanya murni sebatas membantu kegiatan vaksinasi Covid-19 sebagai seorang relawan.

"Saya tidak ada niat apapun saya murni ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin," beber EO.

EO mengakui, pada 6 Agustus 2021, tepatnya pada saat kegiatan berlangsung, dia menyuntikkan dosis vaksin kepada 599 orang. Untuk itu, dia juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang merasa resah akibat insiden tersebut.


"Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah diresahkan dengan kejadian ini. Saya akan mengikuti segala proses yang saya akan jalani kedepan saya mohon maaf," imbuh EO.

Sosok EO, nakes yang suntikkan vaksin kosong di daerah Pluit, Jakarta Utara tampak menangis mengaku menyesal saat dihadirkan polisi di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021). (Suara.com/Arga)

Tersangka Vaksin Kosong Minta Maaf sambil Nangis, Nakes EO: Hari Itu Saya Suntik 599 Orang

Sosok EO, nakes yang suntikkan vaksin kosong di daerah Pluit, Jakarta Utara tampak menangis mengaku menyesal saat dihadirkan polisi di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021). (Suara.com/Arga)
Lalai

Dari penjelasan EO, polisi mengambil kesimpulan jika yang bersangkutan lalai. Sehingga, dia tidak memeriksa terlebih dahulu ketika hendak menyuntikkan dosis vaksinasi Covid-19 kepada BLP.

"Jelas ya jadi kelalaiannya memang menurut awal yang bersangkutan sudah memvaksin hari itu sekitar 599 dan dia merasa lalai, dia tidak periksa lagi karena mungkin sudah diperiksa," papar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada kesempatan yang sama.

Yusri mengatakan, program vaksinasi tersebut berlangsung di salah satu sekolah Kristen yang berada di kawasan Pluit pada 6 Agustus 2021 lalu. Adapun sosok si penerima dosis vaksin berinisial BLP.

Singkat cerita, BLP mendapat gilirian menerima dosis vaksin dan ditangani oleh EO. Bahkan, pada saat proses penyuntikan vaksin, ibu dari BLP turut mengabadikan peristiwa dengan merekam menggukan ponsel genggam.


Setelah diketahui bahwa suntikan dosis vaksin terhadap BLP kosong, sang ibu langsung mengadu pada pihak penyelenggara yakni yayasan sekolah yang menggelar program vaksinasi. Setelah ditelusuri, akhirnya diketahui suntikan yang diberikan EO kepada BLP adalah kosong alias nihil dosis vaksin.

"Setelah itu mengadu pada penanggung jawab daripada yayasan yang melaksanakan vaksiansi bersama kemudian di cek dan diakui itu tidak ada isinya sehingga dilakukan vaksinasi kembali pada saudara BLP," jelas Yusri.

Kejadian itu rupanya viral di media sosial dan membikin aparat Polres Metro Jakarta Utara turun tangan dan melakukan penyelidikan. Singkatnya, sosok tenaga kesehatan berinsial EO berhasil diamankan oleh polisi.

"Viral dan kemudian dilakukan pendalaman oleh Polres Metro Jakarta Utara dan berhasil dilakukan pengamanan terhadap saudari EO ini, tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan dan sesuai di video tersebut," beber Yusri.

Meski berstatus sebagai relawan yang melakukan penyuntikan vaksin, EO tetap diproses hukum atas tindakan yang ia lakukan. EO pun telah menyandang status tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan teranam penjara maskimal satu tahun.