3 Orang Penyelundup Warga Rohingya di Rupat Berhasil Ditangkap

TPPO.jpg
(Andrias/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sat Pol Air Polres Bengkalis berhasil menangkap tiga orang warga Rupat yang diduga penyelundup 4 orang imigran asal Myanmar/Rohingya dari Medan tujuan ke Malaysia.

 

Tiga pelaku tersebut adalah Sufian warga Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat, Yakop Hendra dan Abdullah warga Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara. Ketiga pelaku berhasil diamankan, Senin 2 Agustus 2021 lalu. 

 

 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat didampingi Kasatpol Air AKP Rahmat Hidayat dan Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi mengatakan, tiga warga Pulau Rupat itu diamankan diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Keimigrasian dan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 13.30 WIB di Dusun Pasir Putih Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

 

Menurut AKBP Hendra, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kapal berangkat dari Dusun Parit Baru Desa Putri Sembilan diduga untuk mengantarkan WNA Myanmar (Rohingya) Pencari suaka dengan menggunakan kapal speed boat 2 Unit Mesin 40pk dan 30pk menuju Malaysia dengan Jumlah penumpang 4 orang WNA.

 

Saat itu, lanjut Kapolres, petugas Polsek Rupat dan Babinsa langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan, akan tetapi didapati kapal itu sudah berangkat sekitar 10 menit.



 

Kemudian  berkoordinasi dengan Kapos sandar Polair Rupat utara Polres Bengkalis untuk melakukan pengejaran.

"Setelah dilakukan pengejaran didapati Kapal Speed Boat yang digunakan  tersebut sudah berada di dalam Hutan bakau diduga diakibatkan terjadi kerusakan mesin sehingga speed boat terdampar di hutan bakau Dusun Pasir Putih desa Putri sembilan Kecamatan Rupat utara. Kemudian dilanjutkan penyisiran ke dalam Hutan bakau dan didapati 4 orang WNA Myanmar tersebut dan diamankan," kata Kapolres, Selasa 10 Agustus 2021.

 

Diutarakanya, setelah mengamankan korban penyelundupan dan barang bukti. Proses penyelidikan terus dilakukan. Dan pada Senin 2 Agustus 2021 pihaknya mengantongi identitas pelaku dan mengamankan pelaku pertama bernama Sufian. 

 

"Sufian ini sebut Kapolres merupakan residivis kasus penyelundup orang yang pernah ditangkap Polda Riau. Dari pelaku pertama polisi melakukan pengembangan ke pelaku Yakop. Kemudian mengamankan Abdullah,"ujarnya.

 

Peran Sufian ini mendapat order dari Yakup sebagai perantara dari seseorang di Medan yang sekarang DPO. Sufian mendapat bayaran Rp4 juta per orang, sementara Yakup mendapatkan fee Rp 510 ribu per orang. Sebagai pemilik speed boat Sufian menghubungi Abdullah berperan sebagai tekong bersama dua orang lainnya yang saat ini DPO.

 

"Pelaku tambah Kapolres dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau  Pasal 120 ayat (1) dan (2)  UU RI No.06 tahun 2011, tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

 

Dalam press rilis pengungkapan kasus penyelundupan warga Rohingya, Satpol Air Bengkalis hanya menghadirkan satu orang tersangka dari tiga orang tersangka yang diamankan. Dua pelaku lainnya, sedang menjalani positif covid sehingga tidak bisa dihadirkan.