Bukan Semaunya, Pemko Wajib Komunikasi bila Mau Geser Anggaran

sabar.jpg
(muthi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengatakan, jika Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ingin melakukan pergeseran anggaran, maka harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan DPRD Kota Pekanbaru. 

 

"Karena fungsi utama anggaran itu ada di DPRD. Walaupun ada aturan  di bawah undang-undang yang muncul, tapi peraturan yang lebih tinggi adalah undang-undang," katanya.

 

Politisi PKS ini juga mengatakan, pihaknya menyayangkan, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Muhammad Jamil tidak hadir saat beberapa kali diundang oleh Banggar DPRD Kota Pekanbaru. 

 

 

Karena ketidakhadiran Ketua TAPD, pertanyaan-pertanyaan dari para anggota Banggar tidak terjawab. Pergeseran anggaran yang dilakukan oleh Pemko juga tidak diketahui kemana arahnya.

 

"Kemudian yang menjadi keanehan, hanya 40 persen yang terealisasi dari anggaran refocusing itu. Pertanyaanya, kemana yang 60 persen dan yang 40 persen itu kemana aja," ujarnya. 

 

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan, ditahun 2021 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah melakukan pergeseran anggaran sebanyak dua kali untuk penanganan Covid-19. 


 

 

 

 

 

Hanya saja, laporan pergeseran anggaran atau refocusing itu belum diberikan kepada DPRD Kota Pekanbaru. 

 

"Untuk tahun 2020 sudah kita terima laporannya, tapi yang di tahun 2021 hingga saat ini belum ada laporan ke DPRD," katanya. 

 

Politisi PKS ini menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, didalam pasal 149 menyebutkan fungsi dari DPRD adalah Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), anggaran, dan juga pengawasan. 

 

"Kita minta laporan itu ke Pemko," pungkasnya.