RIAU ONLINE, PEKANBARU-Banyaknya pro dan kontra terkait pengurusan layanan administrasi kependudukan yang harus melampirkan surat sertifikat telah divaksin.
Menanggapi hal ini, dilansir dari website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan,
pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi Covid-9.
"Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK," katanya dari hasil pantaun RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 29 Juli 2021.
Lebih lanjut, Zudan menyampaikan. Untuk kedepannya, tidak menutup kemungkinan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.
“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen. Sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” ujarnya.
Zudan berujar, Kemendagri juga mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
“Kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin,” pungkasnya.