RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) non aktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak 2013-2017.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Lilin Herlina menjatuhkan vonis kepada Yan Prana dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta .
"Pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta, jika tidak mampu dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara," ucap Lilin Herlina, Kamis, 29 Juli 2021.
Vonis Hakim ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa terhadap Yan Prana dari 7,5 tahun dan denda Rp 2 milyar lebih.
Himawan dkk menilai perbuatan Yan telah merugikan negara, sehingga Yan dinilai wajar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Yan Prana dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Menetapkan Yan Prana membayar uang pengganti," ucap jaksa.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844, Jumat, 9 Juli 2021.
"Jika Yan Prana Indra Jaya tak sanggup membayar uang pengganti kerugian negara, JPU menuntut hukuman pengganti (subsider) berupa kurungan selama 3 tahun," pungkasnya.