Sempat Langgar Perintah Presiden, Wali Kota Revisi Pedoman PPKM Level 4

Firdaus23.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wali Kota Pekanbaru merevisi surat pedoman tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ia merevisi jadwal pelaksaan PPKM level 4.

 

Awalnya jadwal PPKM level 4 berlangsung dari Senin 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021. Namun akhirnya direvisi berlangsung hingga 2 Agustus 2021.

 

Adanya perubahan ini sesuai arahan dari Presiden RI, Joko Widodo terkait pelaksaan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang. 

 

"Jadi ada perubahan dari jadwal awal, awalnya hingga tanggal 8 Agustus menjadi 2 Agustus 2021," papar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Senin 26 Juli 2021, usai Apel gelar pasukan pelaksaan PPKM level 4

 

 

 

Perubahan lainnya yakni rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen.

 

Pengelola bisa menerima makan dibawa atau take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Selanjutnya sanksi bagi perorangan, badan hukum atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM level IV. Mereka mendapat sanksi hukum berdasarkan Perda No 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda No 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Dan Dampak Covid-19.

 


Ada juga sejumlah dispensasi terkait pelaksanaan PPKM level 4 di Kota Pekanbaru. Pengetatan aktivitas masyarakat. Ia menyebut, untuk bidang telekomunikasi, internet serta media massa dapat beroperasi hingga 50 persen. 

 

 

 

 

Kebijakan serupa berlaku untuk usaha hotel non karantina. Pelayanan pemerintah yang bersifat esensial seperti pelayanan publik berlaku work from office sebanyak 25 persen.

 

Firdaus mempersilahkan pertandingan olahraga diperbolehkan jika dilaksanakan oleh pemerintah dan tanpa penonton.

 

Selanjutnya, pertandingan olahraga atau olahraga yang dilakukan mandiri wajib protokol kesehatan yang ketat dan juga tanpa penonton.

 

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar meminta agar Wali Kota Pekanbaru melakukan revisi terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4 yang pelaksanaannya tertulis sampai tanggal 8 Agustus 2021.

 

Ia menegaskan PPKM Level 4 ini harus sesuai dengan arahan dan instruksi Presiden dan Kementerian Dalam Negeri.

 

"Sampai tanggal 2 Agustus menyesuaikan, semuanya harus menyesuaikan. Kami juga tadi sudah menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri," kata Syamsuar, Senin, 26 Juli 2021, di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi.

 

Pemerintah Kota Pekanbaru sebelunya mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 15/SE/SATGAS/2021, tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru mulai dari tanggal 26 Juli sampai 08 Agustus 2021.