Pemkab Kuansing Siap-Siap Kena Sanksi Bila Tidak Salurkan Insentif Nakes Covid-19

Nakes16.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terancam dikenai sanksi oleh Pemerintah Pusat. Sanksi diberikan apabila insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 belum juga disalurkan.

Pemkab Kuansing harus siap-siap enam bulan ke depan TPP ASN di Kuansing tidak bisa dibayarkan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perbendaharaan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Reno mengatakan, dana untuk tenaga kesehatan khusus yang menangani Covid-19 ini harus salur minimal 50 persen.

Apabila ini tidak dilakukan maka Pemkab Kuansing akan mendapatkan sanksi enam bulan kedepan TPP ASN tidak bisa dibayarkan."Jadi harus salur 50 persen, kalau tidak salur maka TPP 6 bulan kedepan tidak bisa kita bayarkan," katanya.



Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Kuansing, Andi Zulfitri mengatakan, sejauh ini BPKAD Kuansing belum menerima pengajuan pencairan insentif untuk nakes.

"Kabarnya perbup masih belum tuntas, karena kita belum ada menerima perbup sebagai dasar untuk proses pencairan," katanya Senin kemarin.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kuansing, Suriyanto membenarkan apabila insentif nakes yang menangani Covid-19 ini tidak juga salur ini akan menyangkut yang lain.

"Termasuk penyaluran TPP ASN juga akan tertunda," katanya, Rabu siang tadi.