Batal hingga Agustus, Perpanjangan PPKM Mikro Hanya Sampai 25 Juli

ppkm-dirazia.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sebaran kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru masih tinggi. Ini membuat Pekanbaru berada di zona merah Covid-19. Alhasil, Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Pekanbaru diperpanjang.

 

Ada perubahan dalam perpanjangan PPKM mikro di Kota Pekanbaru. Satu perubahan yakni pemberlakuannya berlangsung hingga 25 Juli 2021 mendatang.

 

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang pengetatan PPKM mikro seiring perpanjangan PPKM darurat. Pemko mengikuti arahan dari Presiden RI, Joko Widodo.

 

 

 

"Kita mengikuti arahan presiden terkait perpanjangan pengetatan PPKM mikro," terang Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Azwan, Selasa 20 Juli, malam.

 

Awalnya perpanjangan pengetatan PPKM di Kota Pekanbaru direncanakan hingga 2 Agustus 2021. Rencananya poses pengetatan PPKM mikro berlangsung hingga 14 hari ke depan.

 

Azwan mengaku bahwa pemerintah kota menanti salinan Instruksi Kementerian dalam Negeri. Ada sejumlah perubahan poin pembatasan selama PPKM.


 

"Nanti kita akan merujuk pada instruksi tersebut. Jadi tidak dua minggu ke depan, namun kita menyesuaikan arahan dari presiden," katanya menjelaskan.

 

Ia menyebut, pemerintah segera menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan pengetatan PPKM mikro. Pihaknya menanti Instruksi Mendagri tersebut.

 

"Maka ada perubahan dalam rencana perpanjangan pengetatan PPKM mikro. Kita menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat," ujarnya.

 

Azwan menyebut ada sejumlah pelonggaran pasca perpanjangan PPKM ini. Mereka menyesuaikannya dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

 

Menurutnya, tim satgas juga sudah melakukan rapat kordinasi dengan pihak terkait perihal perpanjangan pengetatan PPKM mikro. Penerapannya sama seperti pengetatan PPKM mikro sebelumnya.