Perda Covid-19 Sudah Resmi tapi Satpol PP Masih Gunakan Perwako, Lha Piye To!

Roni-Pasla7.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua Pansus Perda Covid-19, Roni Pasla mengatakan, saat ini Perda Covid-19 sudah bisa diterapkan karena sudah melalui tahap fasilitasi Gubernur Riau.

 

Hanya saja, dalam realitanya,  Satpol PP Kota Pekanbaru menjatuhkan sanksi berdasarkan pasal 10 Perwako 80 tahun 2021, bukan berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.

 

Salah satu contohnya saat Satpol PP Kota Pekanbaru menjatuhkan sanksi denda Rp 500 ribu kepada KTV CE7 yang ada di Jalan Cempaka, Pekanbaru.

 

 


"KTV CE7 itu kesalahannya sudah banyak sekali, mulai dari jam malam dan tidak taat Prokes. Oleh karena itu Perda Covid-19 yang sudah direvisi kemarin bisa dilaksanakan," katanya. 

 

Politisi PAN ini juga mengatakan,  dalam revisi Perda yang sudah disahkan oleh DPRD Pekanbaru pada awal pekan lalu, ada di dalam Pasal 26 yang dihapus, yaitu sanksi lisan dan tertulis bagi pelanggar Prokes.


 

 

 

 

 

Lebih lanjut, Roni menegaskan, selama pandemi ini, ada jam malam yang mengatur waktu operasional tempat usaha. Yang mana batasnya adalah pukul 21.00 WIB. 

 

"Permasalahannya apakah Satpol PP sebagai penegak Perda siap dengan aturan dan memahami aturan. Jangan sampai yang ditegakkan dan menegakkan tidak sejalan," pungkasnya.