RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wali Kota Pekanbaru, Firdaus melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama 14 hari ke depan. Pemberlakuan larangan ini terhitung, Senin 31 Mei 2021.
Rencananya larangan ini berlangsung hingga 13 Juni 2021 mendatang. Poin ini tertuang dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Rangka Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak COVID-19
di Kota Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran melihat kondisi penularan Covid-19 yang masih terus berlangsung. Apalagi sudah ada arahan Satgas Covid-19 Provinsi Riau tanggal 28 Mei 2021 Maka perlu upaya Pengendalian Penyebaran.
Firdaus menegaskan tidak memberi izin kegiatan politik, seni, sosial, budaya, seminar, lokakarya dan resepsi keluarga.
"Acara tersebut tidak boleh digelar di dalam maupun luar gedung pertemuan. Seluruh kegiatan itu tidak diizinkan selama 14 hari," tegasnya.
Menurutnya, pemerintah kota masih memberi izin kegiatan akad nikah. Mereka yang hadir maksimal 20 orang.
"Sepuluh orang di antaranya dari pihak laki-laki dan sepuluh orang lainnya dari pihak perempuan," jelasnya.
Firdaus mengatakan bahwa lewat edaran ini juga dibatasi aktivitas di perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH). 75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen bekerja dari kantor dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dirinya mengingatkan pengelola restoran, kafe dan tempat usaha makanan hanya visa melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.
Pengelola hanya bisa mengisi 50 persen dari kapasitas yang ada. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan pesan antar atau take away.
Surat edaran ini sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019.