RIAU ONLINE, MEDAN-Rakesh, pedagang kopi yang berjualan di Jalan Gatot Subroto Medan ditangkap polisi.
Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkapnya karena menyiramkan air panas ke arah petugas PPKM.
Dia kesal petugas datang ke warungnya karena tetap melayani pembeli yang makan di tempat.
Polisi menyebut, Rakesh telah berstatus sebagai tersangka karena dijerat dengan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dikutip dari Kompas.com
Polrestabes Medan memutuskan untuk tidak menahan Rakesh dengan alasan kemanusiaan.
Sebelumnya Rakesh menjalani sidang pelanggaran PPKM Darurat karena tetap melayani makan di tempat meskipun sudah diperingatkan petugas.
Aksinya viral karena menuding petugas tak adil kepadanya karena melarangnya berjualan.