Budget Sharing BPJS di Riau Bermasalah, Ini Kata Plt Kadiskes Pekanbaru

Arnaldo-Eka-Putra4.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra mengatakan, masalah budget sharing BPJS Kesehatan untuk masyarakat tidak mampu antara Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau belum ada perkembangan baik. 

Padahal, di tengah pandemi Covid-19, masyarakat sangat membutuhkan kemudahan akses kesehatan. 

 

"Sampai saat ini, kita sudah naikkan surat ke provinsi. Sangkutnya di sana. Kita sudah siapkan dana. Tapi pemprov yang belum menyiapkannya sampai sekarang. Kita masih menunggu. Kabarnya suratnya sudah sampai di sekdaprov," katanya kepada wartawan. 

 

Naldo berujar, belum direalisasikannya dana tersebut mengakibatkan masyarakat yang belum mendaftar sebagai anggota Kartu Indonesia Sehat (KIS) baru, tidak dapat diproses jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit. 

 

"Masyarakat yang belum mendaftar KIS gagal proses," ujarnya. 

 

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati meminta pemerintah daerah segera mengatasi persoalan budget sharing BPJS antara Pemrpov dan Pemko, khususnya Pekanbaru.



 

Ade mengaku, dirinya mendapat surat Wali Kota Pekanbaru terkait belum adanya pencairan anggaran budget sharing kepesertaan BPJS masyarakat kurang mampu. Padahal, di tengah situasi Covid-19, pengobatan jadi satu hal yang paling krusial dan wajib negara pastikan penyelenggaraannya.

 

"Yang dianggarkan pemko itu hanya 50 persen dari total yang seharusnya dipenuhi seluruhnya oleh pemerintah. Jadi yang dianggarkan Pekanbaru itu hanya Rp13 M untuk 66 ribu jiwa. Sementara, di Pekanbaru ini ada 126 ribu jiwa lebih yang harus dipenuhi. Ini kasus di Kota Pekabaru, tidak tahu kota lain, karena kebetulan dapil saya di sini. Tapi sepertinya belum juga karena pencairannya pasti sama," katanya. 

 

Ade mengatakan, ada beberapa masyarakat di Kota Pekanbaru yang tidak bisa lagi berobat. Ketika masyarakat ini mengurus surat tidak mampu, Pemko tidak mampu menganggarkan biaya pengobatan ditahap lebih lanjut.