RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tim Opsnal Polsek Lima Puluh, Pekanbaru menangkap pelaku pencurian kabel tembaga dan lima unit sepeda dayung senilai puluhan juta.
Kapolsek Lima Puluh, AKP Stevie Arnold mengatakan, RS ditangkap karena melakukan pencurian kabel listrik serta pencurian lima unit sepeda.
“Pencurian dilakukan pelaku di XP Club dengan memanjat atap kemudian masuk ke dalam dan memotong kabel listrik untuk diambil tembaganya,” terang AKP Stevie, Selasa, 13 Juli 2021.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, RS turut melakukan pencurian lima unit sepeda dayung dan satu unit sepeda motor.
“Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku ini melancarkan aksinya bertiga. Pelaku juga melakukan pencurian sepeda dengan total kerugian Rp 40 juta,” jelasnya.
Pelaku RS mengatakan, saat mengambil kabel listrik kondisi arus listrik sudah padam.
“Kondisi listriknya sudah mati. Kemudian saya potong dan ambil tembaganya, dibantu dua orang,” tutur pelaku.
Pelaku mengaku akan menjual tembaga di Kabupaten Kampar.
"Mau dijual di Kampar, per kilogramnya Rp 110 ribu. Untuk sepeda saya mengambil di Jalan Jenderal, Jalan Juanda. Sedangkan sepeda motor di wilayah Panam,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.