(istimewa)
Rabu, 7 Juli 2021 19:02 WIB
Penulis: Rahmadi Dwi Putra
RIAUONLINE, PEKANBARU - Melton, Pelaku pembunuhan terhadap istri sendiri, Siska di Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, terancam hukuman mati.
Melton terancam dijerat Pasal 240 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga
Melton mengaku nekat membunuh istri karena sakit hati terus didesak minta pisah.
Hubungan rumah tangga mereka memburuk dua bulan belakangan setelah korban mengetahui tersangka selingkuh.