Revisi Perda Nomor 5: Masyarakat Pekanbaru Menolak Vaksin Bakal Dikenakan Sanksi

Nofrizal8.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Pekanbaru Nofrizal mengatakan, dalam revisi Perda Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Covid-19 menyebutkan masyarakat yang tidak bersedia divaksin akan dikenakan sanksi.

Nofrizal berujar, Perda Nomor 5 tahun 2021 tersebut mengadopsi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2021 yang mengharuskan masyarakat untuk divaksinasi.

Namun, apabila masyarakat tidak bisa divaksin karena adanya penyakit komorbit, maka masyarakat tersebut akan diberikan surat keterangan.

"Apabila masyarakat yang tidak termasuk kategori untuk mendapatkan vaksin, nantinya akan mendapatkan surat keterangan dari dokter atau petugas yang ditunjuk," katanya.


Lebih lanjut, Nofrizal mengatakan, jika masyarakat tersebut tidak memiliki penyakit komorbit, tapi tetap tidak mau di vaksin, maka nantinya akan dikenakan sanksi.

Adapun sanksinya berupa tidak mendapatkan pelayanan kependudukan, ditunda pelayanan bantuan sosial sampai dengan penghentian bantuan.

"Vaksin ini adalah sesuatu hal yang menjadi keharusan bagi masyarakat untuk menghindari penyebaran Covid-19," ujarnya.

Nantinya, msyarakat akan didata terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan. Setelah itu, masyarakat akan diundang untuk menjalankan vaksinasi.

Politisi PAN ini mengungkapkan, Perda tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 dibuat bukan untuk menakuti masyarakat.

"Ini bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya mendapatkan vaksinasi Covid-19," pungkasnya.