Wasinus Minta Pohon Sawit di Lahan Seluas 1.677 Ha di Kuansing Ditebang

Kebun-Sawit4.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Dua kakak beradik Suwirio Widjaya alias Afin dan Alianto Widjaya digugat oleh Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Keduanya digugat diduga memiliki kebun sawit berada dalam kawasan hutan tepatnya di dua kecamatan yakni Kecamatan Hulu Kuantan dan Kecamatan Singingi.

Gugatan tersebut teregister pada 16 Maret 2021 lalu dengan nomor 8/Pdt.G/LH/2021/PN Tlk. Gugatan tersebut sudah masuk persidangan.

 

 

Dua kakak beradik Suwirio Widjaya alias Afin dan Alianto Widjaya digugat oleh Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Keduanya digugat diduga memiliki kebun sawit berada dalam kawasan hutan tepatnya di dua kecamatan yakni Kecamatan Hulu Kuantan dan Kecamatan Singingi.

Gugatan tersebut teregister pada 16 Maret 2021 lalu dengan nomor 8/Pdt.G/LH/2021/PN Tlk. Gugatan tersebut sudah masuk persidangan.

 


Humas Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Duano Aghaka, SH membenarkan adanya gugatan tersebut. Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) selaku penggugat dan Suwirio Widjaya alias Afin dan Alianto Widjaya selaku tergugat.



 

 

 

Pada intinya penggugat meminta tergugat (Suwirio Widjaya alias Afin dan Alianto Widjaya,red) memulihkan kembali kebun sawit seperti keadaan semula dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit untuk dikembalikan fungsinya ke kawasan hutan.

"Luas lahannya mencapai 1.677,83 hektar berada di Kecamatan Hulu Kuantan dan Kecamatan Singingi," katanya.

Pihak tergugat Suwirio Widjaya alias Afin dan Alianto Widjaya sejauh ini belum bisa dikonfirmasi. Riau Online masih berusaha mencari nomor telepon kedua tergugat untuk meminta keterangan.