RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Jabatan 44 Kepala desa (Kades) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau resmi berakhir hari ini Rabu, 30 Juni 2021. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades tersebut Pemkab saat ini sudah memproses SK Penjabat (Pj) Kepala desa (Kades).
"SK Pj (Penjabat,red) Kades kini tengah diproses, karena sudah diusulkan oleh masing-masing Camat," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD), Kuansing, Napisman kepada RiauOnline, Rabu, 30 Juni 2021 siang.
SK penunjukan Pj Kades tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Bupati Kuansing Andi Putra."SK Pj nanti ditandatangani pak Bupati, mudah-mudahan hari ini (Rabu,red) bisa tuntas sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan Kades," katanya.
Dilanjutkan Napis, untuk mekanisme penunjukan Pj Kades itu diserahkan ke Camat, karena yang akan mengisi kekosongan Pj Kades tersebut ditunjuk adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan.
"Jadi mekanisme diusulkan Camat, dari PNS dipilih ole Camat dan diusulkan oleh Camat, kemudian ditetapkan nantinya oleh pak Bupati," terangnya.
"InsyaAllah hari ini semua SK Pj Kades keluar, besok bisa langsung bekerja," katanya.
Terkait apakah Pj Kades ini akan dilantik atau dikukuhkan, pihaknya masih menunggu intruksi pimpinan."(Kita tunggu arahan pak Bupati," tutupnya.