Bunuh 2 Nyawa Sekaligus, Keluarga Berharap Alex Iskandar Putra Dihukum Berat

Irjen-Agung-dan-Alex.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Abang kandung korban, Ahmad Sutanto dibalik kesedihan ada kegembiraan yang terpapar diwajahnya.

 

Bagaimana tidak, setelah 14 hari menghilang, Alex Iskandar Putra akhirnya ditangkap Tim Khusus (Timsus) Polda Riau di daerah Nganjuk, Jawa Timur, Selasa, 22 Juni 2021.

 

"Saya merasa lega karena pelaku pembunuhan adik saya telah ditangkap pihak kepolisian," ucap Tanto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 24 Juni 2021.

Tanto juga menginginkan suami adiknya Siti Hamidah diberikan hukuman seberat-beratnya.

 

"Saya berharap suami adik saya diberikan hukuman seberat-beratnya," harap Tanto.


 

Selanjutnya, Sutanto juga bersyukur dan berterima kasih kepada pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan adiknya.

 

 

 

 

"Terimakasih kepada semua pihak kepolisian, khususnya Polda Riau yang telah menangkap pelaku pembunuh adik saya," pungkasnya.

 

Tersangka akan disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.