RIAU ONLINE, PEKANBARU-Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaksanakan kegiatan Penanggulangan Pandemi Covid-19 Berbasis Fatwa MUI, diselenggarakan di seluruh provinsi di Indonesia, salah satunya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Ketua Umum MUI Provinsi Riau, Ilyas Husti mengatakan, Majelis Ulama Indonesia bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana menggelar kegiatan gerakan penanggulangan pandemi virus corona di 34 Provinsi di Indonesia.
“Bentuk wujud kepedulian, MUI membentuk Tim Nasional Peduli Covid-19 untuk penanganan pandemi corona. MUI juga bersinergi dengan BNPB dan Satgas Nasional Covid-19, termasuk dengan jejaring ormas islam lainnya,” ucap Ilyas Husti, Rabu, 16 Juni 2021.
Ia menambahkan, untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap vaksin, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa MUI yang menyatakan vaksin sinovac adalah suci dan halal.
“Vaksin tersebut boleh digunakan oleh umat islam sepanjang terjaminnya keamanan menurut ahli yang kredibel dan kompeten. Selain itu, MUI juga telah mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk Astrazeneca,” jelasnya.
Demi mensukseskan kegiatan, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia turut menggerakkan perangkat Komisi Fatwa, Komisi Informasi dan Komunikasi, Komisi Dakwah, Pendidikan dan Kaderisasi, dengan melibatkan MUI wilayah 34 provinsi di Indonesia.